HUKUM PELAKU KORUPSI DAN HUBUNGANNYA DENGAN AKIDAH AKHLAK.



NAMA : DESI BETA ALVIANTI

Sutan Bhatoegana adalah mantan ketua komisi VII DPR untuk periode 2009-2014 dari fraksi  Partai Demokrat. Beliau merupakan terdakwa kasus suap SKK migas dan kementrian ESDM.  Jaksa KPK menuntut mantan ketua komisi VII DPR itu dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan penjara serta dicabut hak memilih dan dipilihnya selama  tiga tahun. Vonis ini setahun lebih cepat dari tuntutan jaksa KPK.
            Pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai tunjangan hari raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan. Dan pada akhirnya pada 14 Mei 2014 ,Sutan secara resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sutan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) di kementerian ESDM.
            Majelis hakim yang terdiri dari Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata dan Ugo, menilai bahwa Sutan Bhatoegana terbukti bersalah karena menilai suap senilai 140.000 dollar AS, gratifikasi berupa 200.000 dollar AS, satu unit tanah , dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
            Menurut sutan Bhatoegana, terdapat sandiwara dalam proses persidangan itu. Eggi Sudjana yang merupakan pengacara sutan Bhatoegana  juga mengatakan bahwa hakim banyak melakukan pelanggaran saat menjalani vonis. Dan inilah yang dikatakan oleh Eggi Sudjana ‘’ kita pasti ajukan banding, apalagi hakim seharusnya mempertanyakan dulu bagaimana respon terdakwa tadi. Hakim melanggar hukum formil . tunggu AZAB ALLAH kepada lima hakim dan jaksa, kehidupannya akan seperti apa’’.
            Tetapi kabar yang datang dari terpidana kasus suap ini adalah bahwa Sutan Bhatoegana menderita kanker hati dan sedang dirawat di rumah sakit.  Menurut Priharsa Nugraha yang merupakan kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK , sampai saat ini KPK masih belum membutuhkan keterangan Sutan terkait kasusnya. Sutan Bhatugana dirawat di rumah sakit  di Bandung, Jawa Barat. Karena kondisi yang memburuk Sutan di pindahkan ke rumah sakit di Jakarta. Dan kemudian dipindahkan lagi ke rumah sakit Bogor dengan alasan dekat dengan keluarga.
            Namun pada hari sabtu pagi tanggal 19 november 2016 Sutan Bhatoegana menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit di  Bogor. Kabar duka tersebut di benarkan oleh juru bicara Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian hukum dan HAM, Akbar Hadi. Menurut Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat , Max Sopacua yang sempat menjenguk Sutan mengatakan , selain karna kanker hati , secara psikologis Sutan juga tampak tertekan karena harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Sutan menjalani hukuman di lapas sukamiskin.
            Pada tanggal 19 November 2016 pukul 16.30 WIB jenazah Sutan Bhatoegana dimakamkan di pemakaman  Giri Tama, Tajurhalang, kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada saat prosesi pemakaman kondisi cuaca saat itu sedang turun hujan. Pada saat itu hadir sang istri dan tiga orang anaknya yang datang ke pemakaman sambil menangis karena kepergian Sutan Bhatoegana.
            Pemakaman politisi sutan Bhatoegana menjadi viral dalam media sosial di seluruh indonesia. Dikarenakan adanya video pemakaman yang yang berdurasi 1 menit 10 detik. Dalam kondisi cuaca yang sedang hujan deras serta petir yang saling bersahutan. Tampak seorang pemuka agama yang membacakan kalimat ilahi saat jenazah di masukkan ke liang lahat. Ketika jenazah akan di kebumikan , mendadak lokasi pemakaman di sapu angin kencang yang merubuhkan tenda pemakaman dan membuat kursi-kursi ambruk. Kejadian ini membuat para pelayat yang mengikuti proses pemakaman menjadi berhamburan. Meskipun begitu proses pemakaman tetap berlanjut. Keluarga serta kerabat terus mengikuti proses pemakaman sampai selesai.
            Beberapa netizen anti korupsi yang melihat video ini mengatakan bahwa apa yang terjadi pada sutan Bhatoegana merupakan azab Allah.  Karena kesalahan yang beliau lakukan selama menjabat sebagai anggota dewan. Mereka juga mengatakan bahwa itu adalah hukuman yang pantas untuk seorang koruptor yang memakan uang negara serta merugikan negara nya . bahkan bumi pun tidak menerima jasadnya. Tapi beberapa netizen yang lain mengatakan bahwa hal seperti ini bisa saja terjadi. Dikarenakan kondisi cuaca yang tidak menentu.
            Melihat kondisi ini mengingatkan kita tentang pandangan islam mengenai korupsi. Dari ‘Adiy bin Amirah Al Kindi RA berkata: Aku pernah mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (Adiy) berkata : maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap nabi seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata “wahai rasulallah, copotlah jabatan ku yang engkau tugaskan”. Kemudian nabi menjawab “ada apa gerangan?”. Dia menjawab “aku mendengar engkau berkata demikian  ( maksudnya perkataan di atas)”. Kemudian nabi pun menjawab “ aku katakan sekarang ,(bahwa) barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan , maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian apa yang diberikan kepadanya , maka boleh mengambilnya . sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.
            Makna dari hadist ini adalah bahwa Nabi Muhammad SAW menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu kerjaan, lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka apapun yang diambil dengan cara yang tidak benar maka akan menjadi belenggu yang harus dipikul pada hari kiamat. Yang dia lakukan merupakan  khianat (korupsi).
            Hukum syariat tentang korupsi sangat jelas, perbuatan ini di larang oleh syariat, baik dalam Al-qur’an maupun hadist Rasulallah yang shahih. Firman allah “ Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS. Ali Imran:161)”. Dalam ayat tersebut Allah SWT mengeluarkan pernyataan bahwa semua nabi terbebas dari sifat khianat. Selain itu perbuatan korupsi ini temasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang di haramkan Allah SWT sebagaimana firmanNya : “ dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari hartabenda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya. (QS. AL Baqarah/2:188)”.
            Bahaya dari perbuatan ghulul (korupsi)  yaitu terkandung keburukan dan mudharat bagi pelakunya. Pelaku korupsi akan dibelenggu, atau akan membawa hasil korupsinya pada hari kiamat seperti dalam surat Ali Imran ayat 161. Perbuatan korupsi juga menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari kiamat. Selain itu orang yang mati dalam keadaan membawa harta korupsi tidak akan ada jaminan masuk masuk surga. Allah juga tidak menerima sedekah seseorang dari harta korupsi. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a.
            Sesorang yang korupsi biasanya di kutuk oleh manusia lain dan mendo’akan keburukan atas dirinya. Harta dari hasil korupsi itu tidak akan membawa berkah melainkan malapetaka. Di dunia mereka akan mendapat kehinaan dan ancaman hukuman yang berat. Sedangkan di akhirat akan ada siksa yang keras bagi mereka para pelaku korupsi. Berapa banyak koruptor yang mati secara tersiksa karena penyakit yang dideritanya, harta hasil kejahatannya itu habis terkuras sedikit demi sedikit untuk biaya pengobatan. Sebagian orang yang silauakan harta mengira koruptor itu benar-benar bahgia dan bias mendapatkan apa saja yang di inginkannya. Tapi ini adalah suatu penilaian yang salah. Siapa yang bilang para koruptor itu enak?!. Sebenarnya hidup mereka diliputi rasa takut dan khawatir. Takut kalau kejahatannya akan terbongkar. Itu adalah hakekat dosa. Dosa adalah sesuatu yang mengganjal dalam dadamu dan engkau tidak suka orang lain mengetahuinya.
            Kepuasan saat memakan hasil korupsi akan membuat semakin rakus dan layaknya orang kesurupan. Pemakan riba di umpamakan Allah seperti orang yang kerasukan setan. Para koruptor biasanya tidakakan bertaubat sampai mati akan menyandang predikat buruk di dunia.
            Ada beberapa konsep korupsi dalam agama islam antara lain :
·         Ghulul. Adalah penyalahgunaan jabatan , seperti menerima hadiah, komisi atau apapun yang tidak halal dan tidak semestinya diterima.
·         shariqah ,adalah orang yang mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan juga mengambilnya pada tempat yang semestinya.
·         Khianat, adalah tidak menepati amanah, dan ini merupakan sifat tercela.
·         risywah (suap), adalah segala sesuatu yang diberikan kepada oarng lain agar sesuatu perkara berjalan sesuai keinginannya.
Korupsi juga bisa terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku itu sendiri . adapun beberapa penyebabnya adalah :
·         Lemahnya keyakinan agam
·         Pemahaman keagamaan yang keliru
·         Adanya kesempatan dan sistem yang rapuh
·         Mentalitas yang rapuh
·         Faktor ekonomi/ gaji yang tidak mencukupi.
·         Faktor budaya
·         Faktor kebiasaan
·         Penegakan hukum yang lemah
·         Hilangnya rasa bersalah
·         Hilangnya nilai kejujuran
·         Sikap tamak dan serakah.
·         Ingin cepat kaya tanpa harus susah bekerja
·         Terjerat sifat materialistik, kapitalisme, dan hedonistic.
Para ahli tafsir berpendapat bahwa perbuatan yang mereka ingkari terhadap amanah yang telah diberikan kepada mereka merupakan predikat munafik. Ketika seorang muslim melakukan tindakan maksiat berupa kejahatan yang luar biasa (korupsi), maka sesungguhnya secara tidak langsung melakukan pengingkaran terhadap rukun iman. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bahaya korupsi di tinjau dari aspek sayriat, maka bagi pelakunya akan mendapat hukuman: Hukuman dunia secara syariat ,Hukuman di akhirat.


Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng