PERISTIWA 411



NAMA : LEO WALDI

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.
Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran.
Oleh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.
"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," ujar Husni Muadz di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan.
Alhasil, saat disandingkan dengan kata pakai Al Maidah itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran.
Apalagi, katanya, dalam konteks umat Islam, Al Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.
"Secara bahasa, di situ penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Al Quran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Al Quran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Selasa (15/11/2016) polisi melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, di depan warga sekitar Ahok berbicara seputar surat Al Maidah dalam konteks memilih pemimpin menurut Islam.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mencurahkan hati kepada kakak angkat, Andi Analta.
Basuki yang biasa dikenal Ahok ini membeberkan laporan yang diarahkan kepadanya soal dugaan penistaan agama.
"Katanya 'Kak, saya bingung kok bisa begini?'," ujar Andi, menirukan ucapan Ahok, saat ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
Mereka menilai pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menodai agama.
Semula Ahok hanya berbicara perihal program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok lalu berjanji kepada nelayan meski dia tidak lagi terpilih sebagai gubernur pada pemilihan gubernur 2017 mendatang.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Pernyataan Ahok pun menyulut kemarahan. Demo menuntutAhok pun digelar akbar pada 4 November silam
Usai demo akbar tersebut, polisi memutuskan gelar perkara tentang penistaan agama dilakukan secara terbuka, namun terbatas. Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.
Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.
Sementara itu, dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Andi yang datang pada gelar perkara Ahok yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri. Ia mengaku, kedatanganya demi memberi nasihat dan dukungan moral kepada Ahok.
"Saya katakan ke dia, 'Satu kesalahan kamu. Kamu suka buka aib orang di depan orang'," kata dia.
Menurutnya, hubungan dirinya dengan Ahok sangat dekat meski bukan saudara kandung. Ia mengaku, baru bertemu Ahok pada dua hari lalu. Saat itu, Andi meminta Ahok untuk tenang.
"Jangan ngotot untuk dibenarkan. Cukup lakukan yang terbaik," kata Andi.
Ia meminta Ahok agar mendukung proses hukum selanjutnya, apapun keputusannya.
Meski demikian, Andi meyakini apa yang diutarakan Ahok tidak mengandung unsur penistaan agama. "Kita dukung dia, iman kita tidak turun. Parameter iman kan yang meninggalkan shalat," kata dia.
Neno Warisman, Pemain film era 1980-an optimistis bakal memenangi gelar perkara tersebut. Ia yakin Ahok menistakan agama.
"Ada beberapa teori yang saya sampaikan yang insya Allah membuktikan memang ada penistaan agama," papar Neno.
Pantauan Tribun, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna hadir pada 07.30 WIB. Dia tampak berjalan kaki dari ujung jalan menuju lokasi gelar perkara di Ruang Rapat Utama (Rupatama). Kemudian, hadir beberapa pihak pelapor mulai hadir sekitar 08.30 seperti Habib Rizieq Syihab, Habib Novel Bamukmin, Bachtiar Nasir, dan Irene Handono.
Awak media diperkenankan mengambil gambar sebelum gelar perkara dimulai. Tampak seluruh pihak yang berkepentingan ada di ruangan tersebut.
Neno Warisman yang ikut dalam gelar perkara menggambarkan suasana kegiatan tersebut.
Dia hadir sebagai ahli bahasa dari pihak pelapor. Menurutnya, acara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto berlangsung tertib. Video rekaman pidatoAhok di Kepulauan Seribu juga kembali ditayangkan.
"Dari saksi ahli sudah memutar berkali-kali sayang waktunya selama satu jam, 48 menit yah itu agak ngantuk juga sih," kata Neno.
Penggambaran suasana gelar perkara Neno serupa dengan yang dituturkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto. Ia menuturkan ada pengaturan waktu untuk setiap pihak yang hadir, khususnya ahli untuk beragumen.
"Setiap ahli diberi waktu bicara selama satu jam," sebut Agus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut gelar perkara dugaan penodaan agama berlangsung sejak pukul 09.10 Wib. Kabareskrim Komjen Ari Dono pun memberi waktu satu jam bagi kubu terlapor melalui kuasa hukumnya.
Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.
Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya. Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam. Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.
"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa total saksi yang diperiksa polisi adalah delapan orang. Mereka adalah yang melihat Ahok -sapaan Basuki- berbicara mengenai surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
"Orang yang ada di tempat kejadian. Dari dinas, lurah, orang sekitar, dan masyarakat biasa. Kami minta keterangan perwakilan (yang hadir)," kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10).
Ari mengaku pihaknya belum mengambil tindakan terhadap keterangan para saksi. Bareskrim, kata Ari, hanya sekadar mengambil keterangan para saksi-saksi saat ini.
Meski begitu, ketika Bareskrim sudah mendapatkan semua bahan keterangan dari para saksi, polisi baru melakukan tindakan selanjutnya.
"Nanti ‎kami coba analisis, bandingkan keterangan dengan keterangan. Kami sesuaikan untuk memberikan satu gambaran situasinya seperti apa keadaan yang sebenarnya, ceritanya bagaimana. Kami bandingkan hasil video yang kami ambil dari dinas Pemprov DKI," kata Ari.
Untuk video Pemprov DKI, kata Ari, masih diuji apakah video itu asli atau tidak di laboratorium forensik. "Setelah dari situ, nanti dibuka dan dipelajari. Kemudian kembali dengan saksi yang melihat apakah ada yang berkesesuaian," terang Ari.
Setelah melewati tahapan itu, Ari mengaku, pihaknya akan memanggil ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, pakar bahasa Indonesia, ahli tafsir Alquran, dan pakar hukum pidana.
"Ada tidak di situ perbuatan pidananya. Sekarang baru sampai analisis dari keterangan  keterangan. Minggu ini pasti ada langkah lanjut pemeriksaan saksi lain. Masih lidik," tandas Ari.









Analisis kasus Ahok
Statemant Ahok ini  telah mencela rukun iman yang ke 3 yaitu percaya kepada kitab Allah SWT, mencela rukun iman artinya mencela kitab Al quran dan dia juga menyabutkan bahwa umat islam telah dibohongi oleh surat Al Maidah ayat 51 yang artinya:
hai orang orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin bagimu, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain, barang siapa di anatara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin , maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang zalim"
Dalam konteks ajaran islam ada 6 rukun iman yang wajib dipercayai oleh umat islam yaitu:
1.      Iman kepada Allah
2.      Iman kepada Malaikat
3.      Iman kepada Kitab
4.      Iman kepada Rasul
5.      Iman kepada Hari Akhir
6.      Iman kepada Qada dan Qadar
Ke 6 rukun iman ini telah jelas di sebutkan oleh Allah SWT dalam Al quran dan di jelaskan serta di contohkan pelaksanaan nya oleh nabi Muhammad SAW.
Pernyataan Ahok dikepulauan seribu seolah menafsirkan isi Al quran dengan tidak ada dasar  yang konkrit dan mendahului para ulama islam yang tentu  lebih paham dan berhak dalam menafsirkan Al quran, ini jelas salah karna Ahok bukan ulama bahkan ahok menganut agama kristen.
Bahwasanya  Al quran itu sudah jelas kebenaran nya tanpa ada keraguan sedikitpun dan tidak boleh meragukan isi kandungan dari alquran itu.
Meraagukan isi kandungan alquran itu sama saja meragukan adanya Allah SWT dan itu termasuk dalam dosa syirik besar dan nerakalah balasan nya.
Penulis: Leo waldi ( Manajemen 1B)
NIM: 11671102009

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng