NAMA : LEO WALDI
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -
Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata
dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama
(Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.
Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat
disandingkan dengan kata Al Quran.
Oleh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.
"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen
kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai
Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," ujar Husni Muadz di
Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al
Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga
berarti kebohongan.
Alhasil, saat disandingkan dengan kata pakai Al
Maidah itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran.
Apalagi, katanya, dalam konteks umat Islam, Al
Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.
"Secara bahasa, di situ penistaannya.
Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Al Quran. Kenapa tak
pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Al Quran. Disandingkan dengan
kata-kata kebohongan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Selasa (15/11/2016) polisi
melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September
2016, di depan warga sekitar Ahok berbicara seputar surat Al Maidah
dalam konteks memilih pemimpin menurut Islam.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama sempat mencurahkan hati kepada kakak angkat, Andi Analta.
Basuki yang biasa dikenal Ahok ini membeberkan laporan yang diarahkan
kepadanya soal dugaan penistaan agama.
"Katanya 'Kak, saya bingung kok bisa
begini?'," ujar Andi, menirukan ucapan Ahok, saat ditemui di
kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6
Oktober 2016.
Mereka menilai pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada
27 September 2016 telah menodai agama.
Semula Ahok hanya berbicara perihal program
nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok lalu berjanji kepada nelayan meski dia
tidak lagi terpilih sebagai gubernur pada pemilihan gubernur 2017 mendatang.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang.
Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan?
Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Usai demo akbar tersebut, polisi memutuskan
gelar perkara tentang penistaan agama dilakukan secara terbuka, namun terbatas.
Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang
dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim
Polri.
Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai
pengawas.
Sementara itu, dari internal Polri akan hadir
Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas
Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Andi yang datang pada gelar perkara Ahok yang berlangsung di Rupatama Mabes
Polri. Ia mengaku, kedatanganya demi memberi nasihat dan dukungan moral kepada Ahok.
"Saya katakan ke dia, 'Satu kesalahan
kamu. Kamu suka buka aib orang di depan orang'," kata dia.
Menurutnya, hubungan dirinya dengan Ahok sangat dekat meski bukan saudara
kandung. Ia mengaku, baru bertemu Ahok pada dua hari lalu. Saat itu, Andi
meminta Ahok untuk tenang.
"Jangan ngotot untuk dibenarkan. Cukup
lakukan yang terbaik," kata Andi.
Ia meminta Ahok agar mendukung proses hukum
selanjutnya, apapun keputusannya.
Meski demikian, Andi meyakini apa yang
diutarakan Ahok tidak mengandung unsur penistaan
agama. "Kita dukung dia, iman kita tidak turun. Parameter iman kan yang
meninggalkan shalat," kata dia.
Neno Warisman, Pemain film era 1980-an
optimistis bakal memenangi gelar perkara tersebut. Ia yakin Ahok menistakan agama.
"Ada beberapa teori yang saya sampaikan
yang insya Allah membuktikan memang ada penistaan agama," papar Neno.
Pantauan Tribun, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna hadir
pada 07.30 WIB. Dia tampak berjalan kaki dari ujung jalan menuju lokasi gelar
perkara di Ruang Rapat Utama (Rupatama). Kemudian, hadir beberapa pihak pelapor
mulai hadir sekitar 08.30 seperti Habib Rizieq Syihab, Habib Novel Bamukmin,
Bachtiar Nasir, dan Irene Handono.
Awak media diperkenankan mengambil gambar
sebelum gelar perkara dimulai. Tampak seluruh pihak yang berkepentingan ada di
ruangan tersebut.
Neno Warisman yang ikut dalam gelar perkara
menggambarkan suasana kegiatan tersebut.
Dia hadir sebagai ahli bahasa dari pihak
pelapor. Menurutnya, acara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri,
Komjen Ari Dono Sukmanto berlangsung tertib. Video rekaman pidatoAhok di Kepulauan Seribu juga kembali
ditayangkan.
"Dari saksi ahli sudah memutar
berkali-kali sayang waktunya selama satu jam, 48 menit yah itu agak ngantuk
juga sih," kata Neno.
Penggambaran suasana gelar perkara Neno serupa
dengan yang dituturkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus
Andrianto. Ia menuturkan ada pengaturan waktu untuk setiap pihak yang hadir,
khususnya ahli untuk beragumen.
"Setiap ahli diberi waktu bicara selama
satu jam," sebut Agus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar
menyebut gelar perkara dugaan penodaan agama berlangsung sejak pukul 09.10 Wib.
Kabareskrim Komjen Ari Dono pun memberi waktu satu jam bagi kubu terlapor
melalui kuasa hukumnya.
Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke
istirahat dan shalat Maghrib.
Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik
yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu
yang ditekuninya. Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari
Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.
Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.
"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7,
yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang
informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli
hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok,"
katanya.
Kabareskrim
Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa total saksi yang diperiksa
polisi adalah delapan orang. Mereka adalah yang melihat Ahok -sapaan Basuki-
berbicara mengenai surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
"Orang
yang ada di tempat kejadian. Dari dinas, lurah, orang sekitar, dan masyarakat
biasa. Kami minta keterangan perwakilan (yang hadir)," kata Ari di Mabes
Polri, Jakarta, Rabu (19/10).
Ari
mengaku pihaknya belum mengambil tindakan terhadap keterangan para saksi.
Bareskrim, kata Ari, hanya sekadar mengambil keterangan para saksi-saksi saat
ini.
Meski
begitu, ketika Bareskrim sudah mendapatkan semua bahan keterangan dari para
saksi, polisi baru melakukan tindakan selanjutnya.
"Nanti
kami coba analisis, bandingkan keterangan dengan keterangan. Kami sesuaikan
untuk memberikan satu gambaran situasinya seperti apa keadaan yang sebenarnya,
ceritanya bagaimana. Kami bandingkan hasil video yang kami ambil dari dinas
Pemprov DKI," kata Ari.
Untuk
video Pemprov DKI, kata Ari, masih diuji apakah video itu asli atau tidak di
laboratorium forensik. "Setelah dari
situ, nanti dibuka dan dipelajari. Kemudian kembali dengan saksi yang melihat
apakah ada yang berkesesuaian," terang Ari.
Setelah
melewati tahapan itu, Ari mengaku, pihaknya akan memanggil ahli dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, pakar bahasa Indonesia, ahli tafsir
Alquran, dan pakar hukum pidana.
"Ada
tidak di situ perbuatan pidananya. Sekarang baru sampai analisis dari
keterangan keterangan. Minggu ini pasti
ada langkah lanjut pemeriksaan saksi lain. Masih lidik," tandas Ari.
Analisis
kasus Ahok
Statemant
Ahok ini telah mencela rukun iman yang
ke 3 yaitu percaya kepada kitab Allah SWT, mencela rukun iman artinya mencela
kitab Al quran dan dia juga menyabutkan bahwa umat islam telah dibohongi oleh surat
Al Maidah ayat 51 yang artinya:
“hai orang orang
yang beriman, janganlah kamu mengambil orang orang yahudi dan nasrani menjadi
pemimpin bagimu, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain,
barang siapa di anatara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin , maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang yang zalim"
Dalam
konteks ajaran islam ada 6 rukun iman yang wajib dipercayai oleh umat islam
yaitu:
1.
Iman kepada Allah
2.
Iman kepada Malaikat
3.
Iman kepada Kitab
4.
Iman kepada Rasul
5.
Iman kepada Hari Akhir
6.
Iman kepada Qada dan Qadar
Ke
6 rukun iman ini telah jelas di sebutkan oleh Allah SWT dalam Al quran dan di
jelaskan serta di contohkan pelaksanaan nya oleh nabi Muhammad SAW.
Pernyataan Ahok dikepulauan seribu seolah menafsirkan isi
Al quran dengan tidak ada dasar yang
konkrit dan mendahului para ulama islam yang tentu lebih paham dan berhak dalam menafsirkan Al quran,
ini jelas salah karna Ahok bukan ulama bahkan ahok menganut agama kristen.
Bahwasanya Al quran
itu sudah jelas kebenaran nya tanpa ada keraguan sedikitpun dan tidak boleh
meragukan isi kandungan dari alquran itu.
Meraagukan isi kandungan alquran itu sama saja meragukan
adanya Allah SWT dan itu termasuk dalam dosa syirik besar dan nerakalah balasan
nya.
Penulis: Leo waldi ( Manajemen 1B)
NIM: 11671102009
EmoticonEmoticon