PENISTAAN AGAMA


NAMA                      : TRI RAHAYU

 Analisis studi kasus Akidah Akhlak yang bertemakan tentang ” PENISTAAN AGAMA”
Penistaan agama ialah seseorang yang mencela agama dengan cara menghina dan tidak mempercayai akan kebenaran alquran.
Latar belakang peristiwa tentang penistaan agama yang dilakukan oleh ahok ialah peristiwa ini berasal dari ucapan ahok mengeluarkan pernyataan kontravensi yang di anggap menistakan agama ahok mengatakan bahwa alquran surah Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi umat islam,ketika itu umat islam  marah akan penghinaan agama islam dengan berbagai cara respon yang dilontarkan oleh masyarakat islam diantaranya dengan menggalang petisi yang berjudul “AHOK! JANGAN LECEHKAN AYAT AL-ALQURAN. Sedangkan umat islam saja tidak pernah mecela kitab-kitab agama yang lain,tetapi kenapa ahok mencela akan agama islam? padahal ahok menganut agama islam,apakah ia tidak percaya akan adanya alquran. Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.
 Sebagaimana ALLAH berfirman: Sesungguhnya agama di sisi allah adalah islam.tidaklah berselisih orang orang yang telah diberi Al-Kitab,kecuali setelah mereka memperoleh ilmu,karena kedengkian diantara mereka.Barang siapa yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah ,maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungannya(Ali’imran ayat 19)
Dalam hal ini umat islam tidak tinggal diam atas apa yang sudah dilakukan oleh ahok.jutaan umat islam dari berbagai daerah berkumpul untuk menekan pemerintah untuk segera menangkap pelaku penistaan agama.umat islam menyadari bahwa pemicu aksi uamt islam adalah lambannya penanganan kasus penghinaan yang dilakukan oleh ahok.munculnya aksi umat islam yang berhujung ricuh dari pembiaran terhadap ahok yang telah menistakan agama.
Memang kita tidak seharusnya menuntukkan sikap emosional atau kekerasan.Bentuk kemarahan terhadap para penista agama atau penghina Al-Quran dapat kita tunjukkan dari sikap anti-patih untuk tidak memilih pemimpin yang melakukan penistaan terhadap islam.dan islam harus mengambil sikap tegas melaporkan keberatan tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam kitab Al-Mawsu’ah al-fiqhiyyah dinyatakan,ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang menghina Al-Quran ,mushaf,satu bagian dari mushaf,atau mengingkari satu huruf darinya,atau mendustakan satu saja hukum atau informasi yang dinyatakannya ,meragukan isinya,berusaha melecehkannya dengan tindakan tertentu ,seperti melemparkan nya di tempat-tempat kotor,maka di nyatakan kafir.
Hukuman bagi orang yang menistakan agama  menurut pandangan Negara adalah
Sementara menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin setiap pelecehan agama itu harus dikenai sanksi hukum. “Setiap pelecehan pada agama harus ditindak tegas, itu kan melanggar Undang-undang penodaan agama, apalagi dalam segi kesengajaan, seperti terompet, Alquran disandal/sepatu, dan tarian bali di atas Sajadah dan lain sebagainya” terang Kiyai Didin saat ditemui di Masjid Al Hijri UIKA Bogor, Ahad (10/1/2016).
Menurutnya, setiap unsur kesengajaan harus ditindak tegas. Jangan kemudian karena minta maaf lalu dimaafkan, dan hukuman di berikan supaya menjadi pelajaran, sebab dalam undang-undang penistaan agama sangat berat hukumannya. Karena itu, aparat penegak hukum harus tegas dalam masalah ini. “Polisi harus turun tangan, jangan sampai masyarakat yang langsung melakukan tindakan, itu nanti dianggap anarkis,” ujarnya. “Tapi kalau penindak hukum diam saja, itu bisa menimbulkan akibat yang fatal, intinya di negara ini tidak boleh ada penistaan-penistaan agama,” pungkas Kyai Didin.
UU No 1/PNPS/1965 bermaksud melindungi umat beragama dengan sanksi jelas bagi penoda agama sebagaimana dirumuskan:
Pasal 1 berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritrakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok ajaran agama itu
Hukuman bagi orang yang menistakan agama  menurut pandangan islam adalah
Ayat-ayat Al-Qur’an secara tegas telah menerangkan bahwa orang yang menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam adalah orang yang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah seorang muslim. Kekafiran orang tersebut adalah kekafiran yang berat, bahkan lebih berat dari kekafiran orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik.
Adapun jika sejak awal ia adalah orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam tersebut telah menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir. Di antara dalil dari Al-Qur’an yang menegaskan hal ini adalah:
Pertama firman Allah Ta’ala:
“Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun gembong orang-orang kafir. Tentang hal ini, imam Al-Qurthubi berkata, “Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan mencerca agama Islam niscaya ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran, sehingga berdasar ayat ini ia termasuk jajaran pemimpin orang-orang kafir.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/84)
            Dalam sebagian besar kasus penghinaan simbol Islam selalu muncul alasan: tidak sengaja atau tidak tahu. Alasan ini sungguh tidak logis. Sungguh aneh jika masih ada yang tidak tahu tulisan lafal Allah dalam huruf Arab atau tulisan al-Quran. Semua orang pun paham, sajadah tak pantas dijadikan alas menari. Jadi, alasan tidak sengaja atau tidak tahu, dalam banyak kasus pelecehan simbol Islam, jelas sulit bisa diterima nalar.
Apa yang terjadi itu jelas menunjukkan adanya ketidakpedulian dan menggampangkan masalah. Karena itu, terlepas dari apakah ada rekayasa atau terpisah satu sama lain, kasus yang terus berulang ini jelas menunjukkan adanya masalah besar.
Solusi dan Rekomendasi
Penistaan Islam baik terhadap ajaran, symbol dan “pagar pengaman” dilakukan secara masif terhadap masyarakat, khususnya yang awam, dengan modus operandi yang dikemas dalam beragam media aksi. Dalam kasus penyebaran faham sesat, strategi penguatan eksistensi mereka menggunakan pola kolaborasi bersama-sama dengan kelompok minoritas lain (baik agama, sekte, maupun etnis). Mereka meneriakkan perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan dalam kebhinekaan, serta kebebasan berserikat dan berkumpul atas jaminan konstitusi.
Maka dalam upaya membentengi Islam baik ajaran maupun simbol dari berbagai upaya penistaan itu, perlu dilaksanakan beberapa program aksi yang berorientasi pada dua aspek: Pertama, tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat muslim pada umumnya tentang penyimpangan dan penyebaran virus aliran sesat dan penistaan simbol dalam mengikis akidah dan persatuan umat Islam. Untuk itu perlu dilakukan aksi edukasi terhadap masyarakat di tanah air. Dalam konteks ini, peran para ulama dan cendikiawan muslim Indonesia sangat diperlukan, karena ajaran dan pandangan hidup Islam dan konsep-konsepnya harus terus diajarkan ke seluruh lapisan umat Islam Indonesia secara simultan dan integral, tidak setengah-setengah. Islamisasi jiwa adalah kata layak untuk umat Islam Indonesia saat ini.
Kedua, terlindunginya ajaran Islam dan masyarakat muslim awam dari gerakan penistaan agama. Untuk itu, ormas Islam dan lembaga-lembaga dakwah serta kelompok-kelompok perjuangan Islam harus bersatu, bahu membahu dalam penguatan langkah strategis aksi advokasi, baik merumuskan pokok-pokok pikiran tentang Undang-undang yang melindungi Islam dan umat Islam, mengawal pembahasan di DPR RI, mencermati dinamika yang terjadi dalam forum pem­ba­hasan di DPR RI. Selain itu, melakukan pendekatan hukum melalui pengadilan.


HUBUNGAN PENISTAAN AGAMA DENGAN IMAN KEPADA  KITAB-KITAB ALLAH

Peristiwa penistaan agama ini terkait dengan Iman kepada kitab-kitab ALLAH terdapat Surat At-Taubah Ayat 12

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.
(Jika mereka merusak) melanggar (sumpahnya) janjinya (sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian) yakni mencelanya (maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir) ketua-ketuanya; di dalam ayat ini isim zhahir mengganti kedudukan isim dhamir, yakni lafal aimmatal kufri mengganti kedudukan aimmatahum (sesungguhnya tiada janji) yaitu perjanjian (dari mereka) yang dapat dipegang. Menurut suatu qiraat lafal aimaan dibaca iimaan dengan memakai harakat kasrah pada awal hurufnya (agar mereka berhenti) dari kekafirannya.
PENUTUP
Maka dari itu kita tidak boleh mencelah,menghina agama orang lain maupun agama kita sendri.apabila terdapat peristiwa penistaan agama seperti yang dilakukan oleh ahok,maka kita sebagai umat muslim tidak boleh tinggal diam.sebagaimana Allah berfirman
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu wahyu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kalau kamu tetap duduk bersama mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam neraka Jahanam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)
Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng