NAMA : TRI RAHAYU
Analisis studi
kasus Akidah Akhlak yang bertemakan tentang ” PENISTAAN AGAMA”
Penistaan
agama ialah seseorang yang mencela agama dengan cara menghina dan tidak
mempercayai akan kebenaran alquran.
Latar
belakang peristiwa tentang penistaan agama yang dilakukan oleh ahok ialah
peristiwa ini berasal dari ucapan ahok mengeluarkan pernyataan kontravensi yang
di anggap menistakan agama ahok mengatakan bahwa alquran surah Al Maidah ayat
51 sebagai kitab yang membodohi umat islam,ketika itu umat islam marah akan penghinaan agama islam dengan
berbagai cara respon yang dilontarkan oleh masyarakat islam diantaranya dengan
menggalang petisi yang berjudul “AHOK! JANGAN LECEHKAN AYAT AL-ALQURAN.
Sedangkan umat islam saja tidak pernah mecela kitab-kitab agama yang
lain,tetapi kenapa ahok mencela akan agama islam? padahal ahok menganut agama
islam,apakah ia tidak percaya akan adanya alquran. Islam itu tinggi dan tidak
ada yang mengalahkan ketinggiannya.
Sebagaimana ALLAH berfirman: Sesungguhnya
agama di sisi allah adalah islam.tidaklah berselisih orang orang yang telah
diberi Al-Kitab,kecuali setelah mereka memperoleh ilmu,karena kedengkian
diantara mereka.Barang siapa yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah ,maka
sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungannya(Ali’imran ayat 19)
Dalam
hal ini umat islam tidak tinggal diam atas apa yang sudah dilakukan oleh
ahok.jutaan umat islam dari berbagai daerah berkumpul untuk menekan pemerintah
untuk segera menangkap pelaku penistaan agama.umat islam menyadari bahwa pemicu
aksi uamt islam adalah lambannya penanganan kasus penghinaan yang dilakukan
oleh ahok.munculnya aksi umat islam yang berhujung ricuh dari pembiaran
terhadap ahok yang telah menistakan agama.
Memang
kita tidak seharusnya menuntukkan sikap emosional atau kekerasan.Bentuk
kemarahan terhadap para penista agama atau penghina Al-Quran dapat kita
tunjukkan dari sikap anti-patih untuk tidak memilih pemimpin yang melakukan
penistaan terhadap islam.dan islam harus mengambil sikap tegas melaporkan
keberatan tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
Dalam
kitab Al-Mawsu’ah al-fiqhiyyah dinyatakan,ulama telah sepakat bahwa siapa saja
yang menghina Al-Quran ,mushaf,satu bagian dari mushaf,atau mengingkari satu
huruf darinya,atau mendustakan satu saja hukum atau informasi yang
dinyatakannya ,meragukan isinya,berusaha melecehkannya dengan tindakan tertentu
,seperti melemparkan nya di tempat-tempat kotor,maka di nyatakan kafir.
Hukuman bagi orang yang menistakan
agama menurut pandangan Negara adalah
Sementara menurut
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr.
KH Didin Hafidhuddin setiap pelecehan agama itu harus dikenai sanksi hukum. “Setiap
pelecehan pada agama harus ditindak tegas, itu kan melanggar Undang-undang
penodaan agama, apalagi dalam segi kesengajaan, seperti terompet, Alquran
disandal/sepatu, dan tarian bali di atas Sajadah dan lain sebagainya” terang
Kiyai Didin saat ditemui di Masjid Al Hijri UIKA Bogor, Ahad (10/1/2016).
Menurutnya, setiap
unsur kesengajaan harus ditindak tegas. Jangan kemudian karena minta maaf lalu
dimaafkan, dan hukuman di berikan supaya menjadi pelajaran, sebab dalam
undang-undang penistaan agama sangat berat hukumannya. Karena itu, aparat
penegak hukum harus tegas dalam masalah ini. “Polisi harus turun tangan, jangan
sampai masyarakat yang langsung melakukan tindakan, itu nanti dianggap
anarkis,” ujarnya. “Tapi kalau penindak hukum diam saja, itu bisa menimbulkan
akibat yang fatal, intinya di negara ini tidak boleh ada penistaan-penistaan
agama,” pungkas Kyai Didin.
UU No 1/PNPS/1965 bermaksud melindungi umat beragama dengan sanksi jelas bagi penoda
agama sebagaimana dirumuskan:
Pasal 1 berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
menceritrakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan
kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari
pokok ajaran agama itu”
Hukuman bagi orang yang menistakan agama menurut pandangan islam adalah
Ayat-ayat Al-Qur’an secara tegas
telah menerangkan bahwa orang yang menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah
Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam adalah
orang yang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah seorang muslim. Kekafiran
orang tersebut adalah kekafiran yang berat, bahkan lebih berat dari kekafiran
orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik.
Adapun jika sejak awal ia adalah
orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah
Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam tersebut
telah menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir.
Di antara dalil dari Al-Qur’an yang menegaskan hal ini adalah:
Pertama firman Allah Ta’ala:
“Jika mereka merusak sumpah
(perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian,
maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya
mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya
mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul
kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir
biasa, namun gembong orang-orang kafir. Tentang hal ini, imam Al-Qurthubi
berkata, “Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan mencerca agama Islam niscaya
ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran, sehingga berdasar ayat ini ia
termasuk jajaran pemimpin orang-orang kafir.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an,
8/84)
Dalam sebagian besar kasus
penghinaan simbol Islam selalu muncul alasan: tidak sengaja atau tidak
tahu. Alasan ini sungguh tidak logis. Sungguh aneh jika masih ada yang tidak
tahu tulisan lafal Allah dalam huruf Arab atau tulisan
al-Quran. Semua orang pun paham, sajadah tak pantas dijadikan alas menari.
Jadi, alasan tidak sengaja atau tidak tahu, dalam banyak kasus pelecehan
simbol Islam, jelas sulit bisa diterima nalar.
Apa yang terjadi
itu jelas menunjukkan adanya ketidakpedulian dan menggampangkan masalah. Karena
itu, terlepas dari apakah ada rekayasa atau terpisah satu sama lain, kasus yang
terus berulang ini jelas menunjukkan adanya masalah besar.
Solusi dan
Rekomendasi
Penistaan Islam
baik terhadap ajaran, symbol dan “pagar pengaman” dilakukan secara masif
terhadap masyarakat, khususnya yang awam, dengan modus operandi yang dikemas
dalam beragam media aksi. Dalam kasus penyebaran faham sesat, strategi
penguatan eksistensi mereka menggunakan pola kolaborasi bersama-sama dengan
kelompok minoritas lain (baik agama, sekte, maupun etnis). Mereka meneriakkan
perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan dalam kebhinekaan, serta kebebasan
berserikat dan berkumpul atas jaminan konstitusi.
Maka dalam upaya
membentengi Islam baik ajaran maupun simbol dari berbagai upaya penistaan itu,
perlu dilaksanakan beberapa program aksi yang berorientasi pada dua aspek: Pertama,
tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat muslim pada umumnya tentang
penyimpangan dan penyebaran virus aliran sesat dan penistaan simbol dalam
mengikis akidah dan persatuan umat Islam. Untuk itu perlu dilakukan aksi
edukasi terhadap masyarakat di tanah air. Dalam konteks ini, peran para ulama
dan cendikiawan muslim Indonesia sangat diperlukan, karena ajaran dan pandangan
hidup Islam dan konsep-konsepnya harus terus diajarkan ke seluruh lapisan umat
Islam Indonesia secara simultan dan integral, tidak setengah-setengah.
Islamisasi jiwa adalah kata layak untuk umat Islam Indonesia saat ini.
Kedua,
terlindunginya ajaran Islam dan masyarakat muslim awam dari gerakan penistaan
agama. Untuk itu, ormas Islam dan lembaga-lembaga dakwah serta kelompok-kelompok
perjuangan Islam harus bersatu, bahu membahu dalam penguatan langkah strategis
aksi advokasi, baik merumuskan pokok-pokok pikiran tentang Undang-undang yang
melindungi Islam dan umat Islam, mengawal pembahasan di DPR RI, mencermati dinamika
yang terjadi dalam forum pembahasan di DPR RI. Selain itu, melakukan
pendekatan hukum melalui pengadilan.
HUBUNGAN
PENISTAAN AGAMA DENGAN IMAN KEPADA
KITAB-KITAB ALLAH
Peristiwa penistaan agama ini terkait dengan Iman kepada kitab-kitab ALLAH terdapat Surat At-Taubah Ayat 12
وَإِنْ
نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ
فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ
يَنْتَهُونَ
Jika mereka merusak
sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka
perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka
itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka
berhenti.
(Jika mereka merusak)
melanggar (sumpahnya) janjinya (sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca
agama kalian) yakni mencelanya (maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang
kafir) ketua-ketuanya; di dalam ayat ini isim zhahir mengganti kedudukan isim
dhamir, yakni lafal aimmatal kufri mengganti kedudukan aimmatahum (sesungguhnya
tiada janji) yaitu perjanjian (dari mereka) yang dapat dipegang. Menurut suatu
qiraat lafal aimaan dibaca iimaan dengan memakai harakat kasrah pada awal
hurufnya (agar mereka berhenti) dari kekafirannya.
PENUTUP
Maka
dari itu kita tidak boleh mencelah,menghina agama orang lain maupun agama kita
sendri.apabila terdapat peristiwa penistaan agama seperti yang dilakukan oleh
ahok,maka kita sebagai umat muslim tidak boleh tinggal diam.sebagaimana Allah
berfirman
“Dan
sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu wahyu di dalam Al-Qur’an bahwa
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh
orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka
memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kalau kamu tetap duduk
bersama mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan
mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam neraka Jahanam.” (QS.
An-Nisa’ [4]: 140)
EmoticonEmoticon