Aksi 4 november juga disebut Aksi
Bela Al-Qur'an atau Aksi Damai 4 November terjadi pada tanggal 4
november 2016. Ketika demonstran berjumlah antara 50.000–200.000 turun ke
jalan-jalan di Jakarta, untuk memprotes pernyataan Gubernur non-aktive(atau yang
dikenal sebagai "Ahok") yang dianggap menghina agama Islam.
Latar
belakang Terjadinya Demo 4 November
Pada 30 September 2016, dalam
percakapan dengan warga di Kepulauan Seribu, Ahok menyatakan bahwa tidak masalah jika warga yang
"dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem" tidak
memilih saya dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ayat 51 dalam surat
Al-Maidah adalah ayat yang sering ditafsirkan sebagai ayat yang melarang Muslim
untuk menjadikan orang non-Muslim sebagai pemimpin, percakapan ini direkam dan
diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs Youtube. Banyak warga
maupun pengamat yang mengkritik pernyataan Ahok dan menganggap Ahok telah
melecehkan Al-Qur’an Kritik ini menjalar di media sosial seperti Facebook dan
Twitter, serta petisi di situs Change.org yang didukung puluhan ribu orang.
Menanggapi kritik ini, Ahok menyatakan bahwa ia tidak berniat melecehkan ayat
Al-Quran, tapi hanya mengkritik pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk
tujuan politik. Sejumlah organisasi melaporkan pidato Ahok ke polisi dengan
dasar pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pada 10
Oktober, Ahok kemudian meminta maaf. Namun laporan hukum terhadap ahok tidak
dicabut, dan polisi mulai melakukan penyelidikan, termasuk memanggil Basuki ke
Bareskrim pada 24 Oktober.
Kemudian Aksipun direncanakan oleh berbagai
ormas Islam. Penyelenggara merencanakan aksi yang sepenuhnya damai dan menuntut
dipenjarakannya Ahok atas tuduhan penistaan agama, yang masih diselidiki oleh
kepolisian. Penyelenggara memperkirakan aksi ini akan dihadiri lebih banyak
peserta dibanding aksi terhadap sebelumnya, mendengar kabar itu pemerintah
langsung menyiagakan 7.000 personel polisi untuk mengamankan aksi protes.
Pasukan TNI dikerahkan untuk menjaga kawasan pecinaan di Jakarta Barat Warga
Tionghoa khawatir aksi 4 November akan berakhir seperti
kerusuhan 1998 lalu.
Dan Imam Besar
Front Pembela Islam(FPI) Habib Muhammad
Rizieq Shihab menjamin
bahwa aksi massa akan berjalan damai dan pihaknya tidak akan melakukan
kerusuhan. Rizieq berharap satuan Polri dan TNI yang ditugaskan mengawal aksi tidak bersikap
reprensif, sehingga aksi yang dimulai seusai shalat jum’at dapat
berjalan dengan semestinya.
Peristiwa Demo 4 November
Aksi berpusat di kawasan antara
Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Bank Indonesia, dan Istana Kepresidenan,
yang dideskripsikan telah berubah menjadi "lautan putih" oleh
demonstran yang berpakaian putih. Polisi memperkirakan sekitar 200.000 warga
menghadiri aksi ini, Aksi ini berjalan dengan damai dan tertib hingga Jumat
sore, yang merupakan batas penyelenggaraan aksi ini. Tokoh yang menghadiri aksi
ini diantaranya Mantan Ketua MPR Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli
Zon, serta penyanyi Ahmad Dhani dan Rhoma Irama. Para demonstran berorasi dan
menggunakan yel-yel, mendesak diprosesnya tindakan hukum terhadap Ahok.
Wakil presiden jusuf kalla menjanjikan
proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan selesai dalam dua minggu ke depan. Hal
itu ditegaskan Jusuf Kalla usai menggelar pertemuan dengan perwakilan peserta
unjuk rasa pada pukul 18:15 WIB. Kalla ditemani sejumlah menteri, di antaranya
Menkopolhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Kapolri
Jenderal Tito Karnavian.
Namun sekitar pukul 18:30 WIB
aksi yang seharusnya sudah bubar mulai menjadi ricuh. Disinyalir, elemen
demonstran beratribut HMI memulai dorong-dorongan dan menyerang polisi. Elemen
lain tidak terlibat upaya kericuhan, dan sebagian massa Front Pembela Islam
(FPI) berusaha melindungi barisan polisi dari elemen yang menyerang. Awalnya,
polisi mempertahankan barisannya dengan perisai dan tanpa senjata. Namun
setelah serangan menjadi lebih parah, anggota FPI yang melindungi polisi
menghindar dan polisi melepaskan tembakan gas air mata. Dua kendaraan milik
Brimob dibakar saat terjadi kericuhan di depan Istana Mardeka, sekitar pukul 20:10 WIB.
Situasi di sekitar Istana mulai terkendali sekitar pukul 21:00 WIB, namun
kericuhan terjadi di bagian lain Jakarta, tepatnya di Penjaringan, Jakarta
Utara. Sebuah mini market dijarah dan sebuah sepeda motor dibakar. Baru sekitar
dini hari para pelaku kericuhan membubarkan diri dan dilaporkan 2 warga dan 1
polisi terluka.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo
dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan berada di DKI Jakarta pada 4 November
2016. Keduanya juga akan berkantor seperti biasa. Jokowi berkantor di Istana
Merdeka sedangkan JK berkantor di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Saat
peserta melakukan demonstrasi di depan Istana Mardeka, Joko Widodo tidak ada di
dalam Istana. Tetapi ia malah pergi meninjau proyek hanggar pesawat dan kereta
Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian pada 5 November 2016 pukul
00:10 WIB, setelah melakukan rapat terbatas secara mendadak dengan sebagian
menteri Kabinet kerja, Kapolri, Jenderal TNI, dan Kepala BIN, Presiden Joko Widodo menggelar
konferensi pers di Istana Mardeka Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada
penyelenggara aksi yang menjalankan aksi dengan damai hingga petang, namun
menyesalkan kerusuhan yang terjadi pada sesudah isya yang seharusnya sudah
bubar dan hal tersebut dilihat bahwa telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik
yang memanfaatkan situasi sebelumnya. Joko Widodo juga menyatakan bahwa proses
hukum terhadap Basuki akan dilakukan "secara tegas, cepat dan
transparan", dan menghimbau warga untuk pulang.
Pandangan Aqidah Terhadap Penistaan
Agama dan Pencemaran Al-Qur’an
Al-Quran adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Karena itu, setiap Muslim wajib memuliakan
dan mensucikan al-Quran. Para Ulama sepakat bahwa memuliakan dan mensucikan
al-Quran adalah wajib. Karenanya, siapa saja kaum Muslim yang menghina
al-Quran, berarti telah melakukan dosa besar, bahkan telah dinyatakan murtad
dari Islam. Imam an-Nawawi, dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalah al-Qur’an,
menyatakan: Para ulama telah sepakat tentang kewajiban menjaga mushaf
al-Quran dan memuliakan-nya. Para ulama Mazhab Syafii berkata, “Jika ada
seorang Muslim melemparkan al-Quran ke tempat kotor maka dihukumi kafir
(murtad).” Mereka juga berkata, “Haram menjadikan al-Quran sebagai bantal.
Bukan hanya itu, bahkan para ulama telah mengharamkan menjadikan kitab-kitab
yang penuh dengan ilmu sebagai bantal atau tempat bersandar.” Dalam rangka
memuliakan al-Quran disunnahkan jika kita melihat al-Quran untuk berdiri,
karena berdiri untuk menghormati ulama dan orang-orang terhormat adalah sunnah,
apalagi menghormati al-Quran. Diriwayatkan dari Ibn Abi Malikah bahwa Ikrimah
bin Abi Jahal pernah meletakan al-Quran di depan wajahnya, seraya berkata,
“Wahai kitab Tuhanku, wahai kitab Tuhanku.”
Di antara penyebab kekufuran
(murtad) bagi seorang Muslim adalah mencaci-maki dan menghinakan perkara yang
diagungkan dalam agama, mencaci-maki Rasulullah saw, mencaci-maki malaikat
serta menistakan mushaf al-Quran dan melemparkannya ke tempat yang kotor. Semua
itu termasuk penyebab kekufuran (murtad).
·
Dalam kitab Asna al-Mathalib
dinyatakan, mazhab Syafii telah menegaskan bahwa orang yang sengaja menghina,
baik secara verbal, lisan maupun dalam hati, kitab suci al-Quran atau hadis
Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis di tempat kotor, maka
dihukumi murtad.
·
Dalam kitab Al-Fatawa
al-Hindiyyah, mazhab Hanafi menyatakan, bahwa jika seseorang menginjakkan
kakinya ke mushaf, dengan maksud menghinanya, maka dinyatakan murtad (kafir).
·
Dalam Hasyiyah al-‘Adawi,
mazhab Maliki menyatakan, meletakkan mushaf di tanah dengan tujuan menghina
al-Quran dinyatakan murtad.
·
Dalam kitab Al-Mawsu’ah
al-Fiqhiyyah dinyatakan, ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang menghina
al-Quran, satu bagian dari mushaf, atau mengingkari satu huruf darinya, atau
mendustakan satu saja hukum atau informasi yang dinyatakannya, atau meragukan
isinya, atau berusaha melecehkannya dengan tindakan tertentu, seperti
melemparkannya di tempat-tempat kotor, maka dinyatakan kafir (murtad).
Inilah hukum syariah yang disepakati
oleh para fukaha dari berbagai mazhab, bahwa hukum menghina al-Quran
jelas-jelas haram, apapun bentuknya, baik dengan membakar, merobek, melemparkan
ke toilet maupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya. Jika pelakunya
Muslim, maka dengan tindakannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Jika dia
non-Muslim, dan menjadi Ahli Dzimmah, maka dia dianggap menodai dzimmah-nya,
dan bisa dijatuhi sanksi yang keras oleh negara. Jika dia non-Muslim dan bukan Ahli
Dzimmah, tetapi Mu’ahad, maka tindakannya bisa merusak mu’ahadah-nya,
dan negara bisa mengambil tindakan tegas kepadanya dan negaranya. Jika dia
non-Muslim Ahli Harb, maka tindakannya itu bisa menjadi alasan bagi
negara untuk memaklumkan perang terhadapnya dan negaranya.
Karena itu, sanksinya pun berat.
Orang Muslim yang menghina al-Quran akan dibunuh, karena telah dinyatakan
murtad. Jika dia non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta’zir
yang sangat berat, bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati.
Bagi non-Muslim non-Ahli Dzimmah, maka Khalifah akan membuat perhitungan
dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi
negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum
Muslim.
Nabi
Muhammad saw bersabda:
الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقََاتَلُ مِنْ
وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Imam (khalifah/kepala negara) adalah
perisai; rakyat akan berperang di belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai
tempat berlindung (HR Muslim).
Apa yang dinyatakan oleh Nabi di
atas, bahwa Imam (Khalifah) adalah perisai benar-benar terbukti. Tanpa Khalifah,
al-Quran tidak ada yang melindungi. Penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an pun
terus berlangsung siang-malam, baik yang dilakukan oleh kaum kafir di Barat
maupun Timur, bahkan di negeri kaum Muslim sendiri. Andai saja Khalifah ada,
niscaya penistaan demi penistaan seperti ini tidak akan terjadi.
Rasulullah saw. sebagai kepala
negara Islam pernah memaklumkan perang terhadap Yahudi Bani Qainuqa’, karena
telah menodai kehormatan seorang Muslimah, dan mengusir mereka dari Madinah,
karena dianggap menodai perjanjian mereka dengan negara. Al-Mu’tashim juga
melakukan hal yang sama terhadap orang Kristen Romawi hingga Amuriyah jatuh ke
tangan kaum Muslim. Ketika Nabi saw. dihina oleh seniman Inggris, Khalifah
Utsmaniyah, mengirim peringatan perang, dan mereka pun tak berani berbuat
lancang.
Dan begitulah sekarang tejadi di
Negara Indonesia, bahwa sanya orang non-Muslim telah merubah arti dari surat
Al-Maidah ayat 51 yang disebut juga dengan penistaan Agama. Namun pemimpin
Negara terlihat tidak peduli dan tidak risau dengan apa yang terjadi pada
Negara Indonesia pada saat ini, tetapi pemerintah hanya mendengarkan saja dan
tidak menindak lanjuti orang yang terkait dengan penistaan Agama. Sedangkan
seluruh Umat islam di Indonesia sudah menuntut agar pemerintah menghukum orang
yang mencemarkan Al-Qur’an.
Jika saat ini umat Islam tidak
mempunyai khalifah, dan para penguasa mereka pun tidak melakukan tugas dan
tanggung jawab untuk membela agama Allah, maka kewajiban umat Islam saat ini
adalah mengenyahkan para penguasa seperti itu, dan membuat seorang khalifah
untuk memerintah dengan kitab Allah dan sunah Rasul-Nya; lalu menerapkan hukum
syariah yaitu dengan menjaga kekayaan, kehormatan dan kemuliaan umat Islam
sehingga tidak akan dihinakan lagi.
Kewajiban umat Islam seluruhnya
yang paling segera adalah tidak tidur hingga duta-duta negara-negara kafir
penjajah itu ditutup dan diusir dari negeri kita. Kemudian dimaklumkan jihad
untuk mengusir setiap jejak (kafir) yang menyerang negeri-negeri kaum Muslim.
Lalu mengambil tindakan tegas yang akan membuat para penguasa negara-negara
Barat berhitung seribu kali sebelum melecehkan kemuliaan Islam, simbol dan
ajarannya, baik dalam pembangunan masjid, menara masjid, memilih pemimpin
maupun yang lain.
EmoticonEmoticon