NAMA : ALDA YULANDARI
Korupsi
adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya
menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan
terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan
merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikan perilaku korupsi bagi
masyarakat umum adalah penekaan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
publik untuk keuntungan pribadi.
Bentuk-bentuk korupsi itu adalaha
bentuk penyuapan atau penyogokan, bentuk korupsi ini merupakan yang terbanyak.
Bahkan kebanyakan masyarakat menganggapnya sinonim dengan korupsi itu sendiri.
Bentuk pembayaran penyuapan bisa berupa uang cash, hadiah barang kekayaan,
hadiah berupa pelayanan (penggunaan mobil, tiket pesawat terbang, mencarikan
tempat tinggal, membayar bil rumah, dan lain-lain), pembayaran biaya
jalan-jalan dan berhibur, menyediakan beasiswa untuk anak atau saudara pihak
yang disuap dan lain-lain. Walaupun penyuapan ini dianggap sebagai kriminal
oleh berbagai peraturan perundangan di seluruh dunia, tetapi ia berkembang
sangat luas, terutama di birokrasi negara sedang berkembang, sehingga
seakan-akan menjadi kepercayaan bahwa orang dapat membeli apa saja yang ia mau
dan ia suka dengan uang suap.
Bentuk lainnya yaitu Nepotisme,
kronisme dan favoritism. Ini merupakan bentuk korupsi utama yang merajalela di
negara belum berkembang dan sedang berkembang. Memberikan pekerjaan kepada
teman atau saudara yang memenuhi kualifikasi pun juga bisa dianggap sebagai
nepotisme, walaupun dari segi manajemen tidak besar resikonya bagi birokrasi
institusi berkenaan daripada memberikannya kepada yang tidak memenuhi
kualifikasi. Sebenarnya nepotisme tidak terbatas hanya pada pemberian pekerjaan
saja, tetapi meliputi semua bentuk transaksi dalam hal urusan publik yang
didasarkan pada unsur perasaan (sentiments) dan kesukaan daripada faktor
hukum dan perundangan.
Dan bentuk korupsi lainnya ialah
penggelapan, kecurangan/penipuan, dan pemerasan. Bentuk korupsi ini biasanya
hanya melibatkan individu itu sendiri, tidak melibatkan sesama pegawai atau
antara pegawai dengan klien. Pelakunya biasanya orang yang berkedudukan tinggi
atau cukup tinggi dan berkekuasaan seperti bos, presiden, perdana menteri dan
lainnya Biasanya untuk menutupi perbuatan korupnya, si pelaku menggunakan
bentuk korupsi yang lain yaitu penyuapan atau nepotisme agar tindakan korupnya
tidak diketahui pihak luar. Si pelaku menggunakan kekayaan publik untuk
memperkaya diri sendiri, misalnya menggunakan fasilitas kantor seperti mobil,
komputer, telepon, fax, mesin foto kopi dan lain-lain untuk kepentingan
pribadi. Bentuk lain misalnya melebihkan budget kantor, membeli peralatan
kantor (furniture, mesin, kendaraan, meja, dan lain-lain) yang tidak perlu,
atau memungut pajak untuk dimasukkan ke kantong sendiri dan lain-lain.
Ternyata korupsi bukan hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang besar yang memiliki peluang-peluang besar serta
memiliki kekuasaan besar. Tetapi juga dapat dilakukan oleh segala lapisan umat
dengan kemungkinan serta peluang sekecil apapun. Pedagang buah bisa melakukan
korupsi dengan menipu timbangan, pedagang kain bisa melakukan korupsi melalui
penipuan tentang ukuran kain, pesuruh kecil di kantor-kantor bisa melakukan
perbuatan korupsi dengan tidak mengembalikan uang belanja yang seharusnya,
pegawai dengan mengelabuhi nota atau kwitansi sementara toko atau perusahaan
tempat belanja justeru mendukung terjadinya pembuatan kwitansi palsu. Pelajar
dan mahasiswa juga dapat melakukan tindakan korupsi ketika menjadi pengurus
keuangan dengan membuat laporan-laporan palsu atau fiktif, betapapun kecilnya,
atau ketika melakukan penipuan dengan kebiasaan nyontek pada saat ujian.
Berbicara tentang sebab terjadinya
korupsi, banyak faktor yang perlu mendapat perhatian. Kejahatan korupsi muncul
karena pada hakikatnya manusia ingin hidup mewah dan bermegah-megah, kurangnya
penghayatan terhadap nilai-nalai agama dan moral, kelemahan peraturan atau
sistem kerja, sosial dan kebudayaan, kekuasaan politik, gaji yang diterima
tidak mampu menutupi kebutuhan biaya hidup. Islam adalah dinullah, sistem
kehidupan yang disyariatkan Allah Swt, sistem kehidupan yang sempurna. Islam
sebagai syariat Allah Swt mengatur tata cara hidup manusia mulai dari bangun
pagi sampai tidur di malam hari. Islam mengatur cara pandang
manusia, cara beribadah kepada Allah Swt, cara bermuamalah dengan
manusia hingga cara mempertahankan hidup manusia dari berbagai ancaman,
tantangan, hambatan, maupun gangguan atas eksistensi diri manusia.
Islam mengatur urusan pribadi
manusia dalam hubungan pribadinya kepada Allah Swt maupun urusan
pribadinya dengan dirinya sendiri, serta urusannya dengan keluarganya, dan
urusannya dengan manusia-manusia lain di masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk
di dalam perkara yang diatur oleh Islam adalah urusan pemerintahan dalam hubungan
pemerintah dengan rakyat, di antaranya adalah pengaturan pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Dengan demikian, korupsi ini merupakan perbuatan
memperkaya diri sendiri secara zalim yang bertentangan dengan prinsip dan
tujuan ekonomi Islam, karena al-Quran yang merupakan sumber utama doktrin
ekonomi Islam menyatakan, yang artinya, “Allah memerintahkan kamu untuk
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (memerintahkan kamu)
apabila menetapkan hukum diantara manusia, lakukan secara adil…”.(Terjemahan
Q.S. al-Nisa’ (4): 58).
Pengkhianatan terhadap suatu amanah
dan janji merupakan satu kesalahan yang bisa dituntut di pengadilan. Ini
artinya pelaksanaan amanah dan pemenuhan janji merupakan ajaran yang sangat
penting dalam ekonomi Islam. Bahkan Al-Quran juga menyatakan bahwa kehancuran
suatu masyarakat (akibat dari perilaku jahat dan zalim individu di dalamnya
seperti korupsi dan lain-lain) tidak hanya akan menimpa kepada orang-orang yang
berbuat zalim, tetapi juga akan menimpa seluruh individu dalam masyarakat itu.
(Q.S. 8: 25). Dengan demikian membiarkan sebagian anggota masyarakat melakukan
korupsi, sama artinya menggali jurang kebinasaan bagi mereka semua.
Korupsi yang dilakukan oleh para
aparatur negara dalam pemerintahan, sebagaimana telah dijelaskan di atas,
memberikan efek negatif terhadap perkembangan politik, birokrasi, ekonomi dan
bahkan masyarakat dan individu. Hal ini menunjukkan sikap tidak
bertanggungjawabnya pemerintahan korup tersebut terhadap tugas dan kewajibannya
sebagai aparatur negara. Padahal dalam perspektif ekonomi Islam, negara
memiliki tugas dan fungsi yang luas, di antaranya adalah tugas dan fungsi dalam
bidang ekonomi, yaitu mengkurangkan kemiskinan dan menciptakan suasana yang
kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan, menciptakan keadilan
sosio-ekonomi, menjaga stabilitas keuangan, menegakkan hukum dan peraturan dan
lain-lain
Dalam termonologi al-Quran, korupsi
dipersamakan dengan fasad dalam maknanya yang luas dan umum. Kata
fasad dan derivasinya, diulang 47 kali dalam Al-Quran, dan 82 kali dalam
hadis yang terdapat dalam kitab-kitab hadis. Fasad mengandung makna yang luas,
yaitu: eksploitasi, salah urus, anarki, ketidakadilan dengan berbagai
bentuknya, penyia-nyiaan, penyimpangan moral, keburukan, kejahatan, kebejatan,
ketidakjujuran, penyuapan, dan segala bentuk perbuatan yang menyimpang dari
kebenaran. Al-Quran dalam menjelaskan korupsi (fasad) biasanya bersifat umum,
walau ada juga yang khusus, seperti ketika al-Quran melarang semua transaksi
yang melibatkan penyuapan di dalamnya (Q.S. 2: 188). Sedangkan hadis Nabi lebih
bersifat khusus, di antaranya disebutkan kata rasywah yang berarti
penyuapan. Menurut hadis pelaku dan penerima rasywah adalah sama-sama di
neraka.
Dalam sejarah Islam kita mendapati
fenomena bahwa Nabi Muhammad tidak pernah membedakan antara “orang
atas”, “orang bawah”, atau keluarganya sendiri dalam
menegakkan hukum, karena beliau memandang bahwa
penegakan hukum merupakan sesuatu yang sangat urgen dan signifikan dalam
menjaga stabilitas suatu bangsa. Oleh karenanya beliau pernah bersabda bahwa
kehancuran suatu bangsa di masa lalu adalah karena, jika “orang atas” berbuat
kejahatan dibiarkan saja, sementara kalau “orang bawah” berbuat kejahatan pasti
dihukum. Bahkan dalam hadis itu, Nabi juga menegaskan bahwa kalau andai saja
yang berbuat kejahatan (mencuri) itu adalah Fatimah (puterinya tercinta), pasti
akan dipotong tangannya. Untuk memperbaiki masyarakat yang telah dirasuki
korupsi, al-Quran memperkenalkan konsep al-amru bi al-ma‘ruf wa al-nahyu ‘an
al-munkar. Ini adalah bukti bahwa Islam sangat serius memperhatikan masalah
kehidupan moral (akhlak) manusia dalam masyarakat.
Ketika Indonesia telah merdeka,
korupsi juga tidak henti-hentinya dilakukan. Memang pada saat-saat permulaan
pemerintahan Presiden Sukarno ada tekad kuat memberantas korupsi. Di era Orde
Baru, Suharto pernah membentuk semacam komisi untuk memberantas korupsi.
Tetapi, sebagaimana diketahui, komisi itu gagal melaksanakan tugasnya. Bahkan
Bung Hatta, yang adalah ketua komisi itu dengan sinisnya mengatakan: ”Korupsi
sudah merupakan budaya bangsa ini...”. Salah satu karakteristik penting korupsi
selama Orde Baru Suharto adalah korupsi tersebut agak terpusat dan dapat
diprediksi. Investor dan pengusaha bisa memprediksi jumlah uang yang harus
mereka sisihkan untuk biaya-biaya 'tambahan' dan mereka mengetahui mana
orang-orang yang akan perlu mereka suap.
Tapi juga ada taktik untuk
memasukkan kroni Suharto dalam kegiatan bisnis untuk mengurangi ketidakpastian
yang disebabkan oleh birokrasi yang amat ruwet. Pola yang sama ini ada di
tingkat lokal di mana gubernur dan komandan militer setempat menikmati hak
istimewa yang sama seperti di pusat namun selalu sadar bisa kena hukuman dari
pusat jika mereka mendorongnya (sogokan) terlalu jauh. Dengan era baru reformasi, yang dimulai setelah jatuhnya
Suharto pada tahun 1998, situasi ini berubah. Pada tahun 2016 terdapat kasus
korupsi yang melibatkan seorang bupati yang bernama Ir. H. Ruslan Abdulgani, Dipl.SE.
Ruslan bersama pasangannya Rusli
M. Saleh
berhasil memenangi pilkada Bener Meriah. Dari jumlah suara sah sebanyak
70.857 suara, pasangan Ruslan dan Rusli mendapat suara mencapai 36.491 atau
51,50 persen.
Ruslan ditetapkan menjadi tersangka
oleh KPK dalam dugaan korupsi Proyek
Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011, saat masih
menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Rabu,
23 november 2016 Ruslan Abdul Gani dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan korupsi di proyek pekerjaan pembangunan
dermaga Bongkar Sabang tahun anggaran 2011. Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh,
tersebut juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,36 miliar.
Korupsi
itu mempunyai keterkaitan dengan akidah seseorang, yang bertepatan dengan
akidah kita dalam mengimani hari akhir. Hari akhir itu adalah kehidupan yang
kekal sesudah kehidupan di dunia yang fana ini berakhir termasuk semua proses
dan peristiwa yang terjadi pada hari itu, mulai kehancuran alam semesta dan
seluruh isinya serta berakhirnya seluruh kehidupan, kebangkitan seluruh umat
manusia dari alam kubur, dikumpulkan di padang Mahsyar perhitungan seluruh amal
baik dan amal buruk, sampai kepada pembalasan dengan surga atau neraka. Hari
kiamat itu ada dua macam yaitu kiamat sugra adalah kiamat kecil yang sering
terjadi dalam kehidupan manusia yaitu kematian.
Setelah
roh seseorang akan berada di alam barzah atau alam kabur yang merupakan alam
antara dunia dan akhirat. Kiamat sugra sering terjadi dan bersifat umum atau
biasa terjadi di lingkungan sekitar kita yang merupakan suatu teguran Allah Swt
pada manusia yang masih hidup untuk kembali ke jalan yang lurus dengan taubat.
Dan kiamat kubro adalah kiamat yang mengakhiri kehidupan di dunia ini karena
hancurnya alam semesta beserta. Setelah kiamat besar maka manusia akan
menjalani alam setelah alam barzah/alam kubur. Kiamat kubro akan terjadi satu
kali dan itu belum terjadi dengan kejadian yang benar-benar luar biasa di luar
bayangan manusia dengan tanda-tanda yang jelas dan pada saat itu segala amal
perbuatan tidak akan diterima karena telah tertutup rapat.
Kalau
kita kaitkan korupsi dengan mengimani hari akhir, maka kedua saling terkait.
Korupsi itu perbuatan yang akan mengakibatkan seseorang yang melanggar aturan
akidah islam. Orang yang melakukan korupsi seperti kasus Korupsi Proyek Pengembangan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
yang dilakukan oleh Ruslan Abdul Gani akan
mendapatkan hukuman atau ganjaran pada hari akhir kelak. Mereka akan mendapatkan
balasan yang setimpal atas perbuatan mereka semasa hidup di dunia. Dan orang yang
melakukan korupsi juga termasuk ke dalam kiamat sugra. Allah –Nya dan Rasul-Nya
mengingatkan manusia mengani dahsyatya azab neraka di akhirat nanti. Azab
neraka tersebut disediakan bagi orang yang mendustakan petunjuk Allah Swt dan
berpaling dari-Nya sertta yang gemar berbuat dosadan maksiat kepada-Nya,
termasuk dalam hal ini adalah korupsi. Ironisnya, bukannya takut azab neraka,
sebagian dari para pendosa dan pelaku maksiat itu malah ada yang melakukan
semua itu dengan perasaan bangga, tanpa ada rasa bersalah atau merasakan
penyesalan sedikitpu.
Taqwa kepada Allah Swt dan takut
akan ancaman siksa-Nya di akhirat, akan dapat mendorong seseorang untuk selalu
bersikap jujur dan menjauhi sikap dusta. Jika taqwa dan rasa takut kepada Allah
telah tertanam dalam jiwa dan telah terbentuk, berarti telah terbentuk pula
pengawasan melekat pada tiap-tiap individu Muslim. Dengan demikian segalanya
akan berjalan dengan lancarinsya Allah Swt. Kita sebagai orang islam harus
meyakini bahwa dunia ini sementara dan setelah dunia ini berakhir, manusia akan
dibangkitkan dari alam kubur untuk menerima kebenaran yang sesungguhnya dan
bertanggung jawab atas segala perbuatan baik maupun buruknya sewaktu di dunia.
Maka kita sebagai makhluk Allah Swt harus patuh kepada perintahnya. Dan tidak
melakukan perbuatan yang tidak di sukai Allah Swt seperti Korupsi.
EmoticonEmoticon