KORUPSI DALAM TINJAUAN AKIDAH ISLAM


NAMA : ALDA YULANDARI
Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekaan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Bentuk-bentuk korupsi itu adalaha bentuk penyuapan atau penyogokan, bentuk korupsi ini merupakan yang terbanyak. Bahkan kebanyakan masyarakat menganggapnya sinonim dengan korupsi itu sendiri. Bentuk pembayaran penyuapan bisa berupa uang cash, hadiah barang kekayaan, hadiah berupa pelayanan (penggunaan mobil, tiket pesawat terbang, mencarikan tempat tinggal, membayar bil rumah, dan lain-lain), pembayaran biaya jalan-jalan dan berhibur, menyediakan beasiswa untuk anak atau saudara pihak yang disuap dan lain-lain. Walaupun penyuapan ini dianggap sebagai kriminal oleh berbagai peraturan perundangan di seluruh dunia, tetapi ia berkembang sangat luas, terutama di birokrasi negara sedang berkembang, sehingga seakan-akan menjadi kepercayaan bahwa orang dapat membeli apa saja yang ia mau dan ia suka dengan uang suap.
Bentuk lainnya yaitu Nepotisme, kronisme dan favoritism. Ini merupakan bentuk korupsi utama yang merajalela di negara belum berkembang dan sedang berkembang. Memberikan pekerjaan kepada teman atau saudara yang memenuhi kualifikasi pun juga bisa dianggap sebagai nepotisme, walaupun dari segi manajemen tidak besar resikonya bagi birokrasi institusi berkenaan daripada memberikannya kepada yang tidak memenuhi kualifikasi. Sebenarnya nepotisme tidak terbatas hanya pada pemberian pekerjaan saja, tetapi meliputi semua bentuk transaksi dalam hal urusan publik yang didasarkan pada unsur perasaan (sentiments) dan kesukaan daripada faktor hukum dan perundangan.
Dan bentuk korupsi lainnya ialah penggelapan, kecurangan/penipuan, dan pemerasan. Bentuk korupsi ini biasanya hanya melibatkan individu itu sendiri, tidak melibatkan sesama pegawai atau antara pegawai dengan klien. Pelakunya biasanya orang yang berkedudukan tinggi atau cukup tinggi dan berkekuasaan seperti bos, presiden, perdana menteri dan lainnya Biasanya untuk menutupi perbuatan korupnya, si pelaku menggunakan bentuk korupsi yang lain yaitu penyuapan atau nepotisme agar tindakan korupnya tidak diketahui pihak luar. Si pelaku menggunakan kekayaan publik untuk memperkaya diri sendiri, misalnya menggunakan fasilitas kantor seperti mobil, komputer, telepon, fax, mesin foto kopi dan lain-lain untuk kepentingan pribadi. Bentuk lain misalnya melebihkan budget kantor, membeli peralatan kantor (furniture, mesin, kendaraan, meja, dan lain-lain) yang tidak perlu, atau memungut pajak untuk dimasukkan ke kantong sendiri dan lain-lain.
Ternyata korupsi bukan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang besar yang memiliki peluang-peluang besar serta memiliki kekuasaan besar. Tetapi juga dapat dilakukan oleh segala lapisan umat dengan kemungkinan serta peluang sekecil apapun. Pedagang buah bisa melakukan korupsi dengan menipu timbangan, pedagang kain bisa melakukan korupsi melalui penipuan tentang ukuran kain, pesuruh kecil di kantor-kantor bisa melakukan perbuatan korupsi dengan tidak mengembalikan uang belanja yang seharusnya, pegawai dengan mengelabuhi nota atau kwitansi sementara toko atau perusahaan tempat belanja justeru mendukung terjadinya pembuatan kwitansi palsu. Pelajar dan mahasiswa juga dapat melakukan tindakan korupsi ketika menjadi pengurus keuangan dengan membuat laporan-laporan palsu atau fiktif, betapapun kecilnya, atau ketika melakukan penipuan dengan kebiasaan nyontek pada saat ujian.
Berbicara tentang sebab terjadinya korupsi, banyak faktor yang perlu mendapat perhatian. Kejahatan korupsi muncul karena pada hakikatnya manusia ingin hidup mewah dan bermegah-megah, kurangnya penghayatan terhadap nilai-nalai agama dan moral, kelemahan peraturan atau sistem kerja, sosial dan kebudayaan, kekuasaan politik, gaji yang diterima tidak mampu menutupi kebutuhan biaya hidup. Islam adalah dinullah, sistem kehidupan yang disyariatkan Allah Swt, sistem kehidupan yang sempurna. Islam sebagai syariat Allah Swt mengatur tata cara hidup manusia mulai dari bangun pagi sampai tidur di malam hari.  Islam mengatur  cara pandang manusia,  cara beribadah kepada Allah Swt,  cara bermuamalah dengan manusia hingga cara mempertahankan hidup manusia dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, maupun gangguan atas eksistensi diri manusia.
Islam mengatur urusan pribadi  manusia dalam hubungan pribadinya kepada Allah Swt maupun urusan pribadinya dengan dirinya sendiri, serta urusannya dengan keluarganya, dan urusannya dengan manusia-manusia lain di masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat  dan bernegara. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk di dalam perkara yang diatur oleh Islam adalah urusan pemerintahan dalam hubungan pemerintah dengan rakyat, di antaranya adalah pengaturan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian, korupsi ini merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri secara zalim yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan ekonomi Islam, karena al-Quran yang merupakan sumber utama doktrin ekonomi Islam menyatakan, yang artinya, “Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia, lakukan secara adil…”.(Terjemahan Q.S. al-Nisa’ (4): 58). 
Pengkhianatan terhadap suatu amanah dan janji merupakan satu kesalahan yang bisa dituntut di pengadilan. Ini artinya pelaksanaan amanah dan pemenuhan janji merupakan ajaran yang sangat penting dalam ekonomi Islam. Bahkan Al-Quran juga menyatakan bahwa kehancuran suatu masyarakat (akibat dari perilaku jahat dan zalim individu di dalamnya seperti korupsi dan lain-lain) tidak hanya akan menimpa kepada orang-orang yang berbuat zalim, tetapi juga akan menimpa seluruh individu dalam masyarakat itu. (Q.S. 8: 25). Dengan demikian membiarkan sebagian anggota masyarakat melakukan korupsi, sama artinya menggali jurang kebinasaan bagi mereka semua.
Korupsi yang dilakukan oleh para aparatur negara dalam pemerintahan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, memberikan efek negatif terhadap perkembangan politik, birokrasi, ekonomi dan bahkan masyarakat dan individu. Hal ini menunjukkan sikap tidak bertanggungjawabnya pemerintahan korup tersebut terhadap tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara. Padahal dalam perspektif ekonomi Islam, negara memiliki tugas dan fungsi yang luas, di antaranya adalah tugas dan fungsi dalam bidang ekonomi, yaitu mengkurangkan kemiskinan dan menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan, menciptakan keadilan sosio-ekonomi, menjaga stabilitas keuangan, menegakkan hukum dan peraturan dan lain-lain
Dalam termonologi al-Quran, korupsi dipersamakan dengan fasad dalam maknanya yang luas dan umum. Kata fasad dan derivasinya, diulang 47 kali dalam Al-Quran, dan 82 kali dalam hadis yang terdapat dalam kitab-kitab hadis. Fasad mengandung makna yang luas, yaitu: eksploitasi, salah urus, anarki, ketidakadilan dengan berbagai bentuknya, penyia-nyiaan, penyimpangan moral, keburukan, kejahatan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, dan segala bentuk perbuatan yang menyimpang dari kebenaran. Al-Quran dalam menjelaskan korupsi (fasad) biasanya bersifat umum, walau ada juga yang khusus, seperti ketika al-Quran melarang semua transaksi yang melibatkan penyuapan di dalamnya (Q.S. 2: 188). Sedangkan hadis Nabi lebih bersifat khusus, di antaranya disebutkan kata rasywah yang berarti penyuapan. Menurut hadis pelaku dan penerima rasywah adalah sama-sama di neraka.
Dalam sejarah Islam kita mendapati fenomena bahwa Nabi Muhammad tidak pernah membedakan  antara “orang  atas”, “orang bawah”, atau keluarganya  sendiri dalam  menegakkan  hukum,  karena  beliau memandang  bahwa  penegakan  hukum merupakan sesuatu yang sangat urgen dan signifikan dalam menjaga stabilitas suatu bangsa. Oleh karenanya beliau pernah bersabda bahwa kehancuran suatu bangsa di masa lalu adalah karena, jika “orang atas” berbuat kejahatan dibiarkan saja, sementara kalau “orang bawah” berbuat kejahatan pasti dihukum. Bahkan dalam hadis itu, Nabi juga menegaskan bahwa kalau andai saja yang berbuat kejahatan (mencuri) itu adalah Fatimah (puterinya tercinta), pasti akan dipotong tangannya. Untuk memperbaiki masyarakat yang telah dirasuki korupsi, al-Quran memperkenalkan konsep al-amru bi al-ma‘ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar. Ini adalah bukti bahwa Islam sangat serius memperhatikan masalah kehidupan moral (akhlak) manusia dalam masyarakat.
Ketika Indonesia telah merdeka, korupsi juga tidak henti-hentinya dilakukan. Memang pada saat-saat permulaan pemerintahan Presiden Sukarno ada tekad kuat memberantas korupsi. Di era Orde Baru, Suharto pernah  membentuk semacam komisi untuk memberantas korupsi. Tetapi, sebagaimana diketahui, komisi itu gagal melaksanakan tugasnya. Bahkan Bung Hatta, yang adalah ketua komisi itu dengan sinisnya mengatakan: ”Korupsi sudah merupakan budaya bangsa ini...”. Salah satu karakteristik penting korupsi selama Orde Baru Suharto adalah korupsi tersebut agak terpusat dan dapat diprediksi. Investor dan pengusaha bisa memprediksi jumlah uang yang harus mereka sisihkan untuk biaya-biaya 'tambahan' dan mereka mengetahui mana orang-orang yang akan perlu mereka suap.
Tapi juga ada taktik untuk memasukkan kroni Suharto dalam kegiatan bisnis untuk mengurangi ketidakpastian yang disebabkan oleh birokrasi yang amat ruwet. Pola yang sama ini ada di tingkat lokal di mana gubernur dan komandan militer setempat menikmati hak istimewa yang sama seperti di pusat namun selalu sadar bisa kena hukuman dari pusat jika mereka mendorongnya (sogokan) terlalu jauh. Dengan era baru reformasi, yang dimulai setelah jatuhnya Suharto pada tahun 1998, situasi ini berubah. Pada tahun 2016 terdapat kasus korupsi yang melibatkan seorang bupati yang bernama Ir. H. Ruslan Abdulgani, Dipl.SE. Ruslan bersama pasangannya Rusli M. Saleh berhasil memenangi pilkada Bener Meriah. Dari jumlah suara sah sebanyak 70.857 suara, pasangan Ruslan dan Rusli mendapat suara mencapai 36.491 atau 51,50 persen.
Ruslan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Rabu, 23 november 2016 Ruslan Abdul Gani  dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan korupsi di proyek pekerjaan pembangunan dermaga Bongkar Sabang tahun anggaran 2011. Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, tersebut juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,36 miliar.
Korupsi itu mempunyai keterkaitan dengan akidah seseorang, yang bertepatan dengan akidah kita dalam mengimani hari akhir. Hari akhir itu adalah kehidupan yang kekal sesudah kehidupan di dunia yang fana ini berakhir termasuk semua proses dan peristiwa yang terjadi pada hari itu, mulai kehancuran alam semesta dan seluruh isinya serta berakhirnya seluruh kehidupan, kebangkitan seluruh umat manusia dari alam kubur, dikumpulkan di padang Mahsyar perhitungan seluruh amal baik dan amal buruk, sampai kepada pembalasan dengan surga atau neraka. Hari kiamat itu ada dua macam yaitu kiamat sugra adalah kiamat kecil yang sering terjadi dalam kehidupan manusia yaitu kematian.
Setelah roh seseorang akan berada di alam barzah atau alam kabur yang merupakan alam antara dunia dan akhirat. Kiamat sugra sering terjadi dan bersifat umum atau biasa terjadi di lingkungan sekitar kita yang merupakan suatu teguran Allah Swt pada manusia yang masih hidup untuk kembali ke jalan yang lurus dengan taubat. Dan kiamat kubro adalah kiamat yang mengakhiri kehidupan di dunia ini karena hancurnya alam semesta beserta. Setelah kiamat besar maka manusia akan menjalani alam setelah alam barzah/alam kubur. Kiamat kubro akan terjadi satu kali dan itu belum terjadi dengan kejadian yang benar-benar luar biasa di luar bayangan manusia dengan tanda-tanda yang jelas dan pada saat itu segala amal perbuatan tidak akan diterima karena telah tertutup rapat.
Kalau kita kaitkan korupsi dengan mengimani hari akhir, maka kedua saling terkait. Korupsi itu perbuatan yang akan mengakibatkan seseorang yang melanggar aturan akidah islam. Orang yang melakukan korupsi seperti kasus Korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dilakukan oleh Ruslan Abdul Gani  akan mendapatkan hukuman atau ganjaran pada hari akhir kelak. Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatan mereka semasa hidup di dunia. Dan orang yang melakukan korupsi juga termasuk ke dalam kiamat sugra. Allah –Nya dan Rasul-Nya mengingatkan manusia mengani dahsyatya azab neraka di akhirat nanti. Azab neraka tersebut disediakan bagi orang yang mendustakan petunjuk Allah Swt dan berpaling dari-Nya sertta yang gemar berbuat dosadan maksiat kepada-Nya, termasuk dalam hal ini adalah korupsi. Ironisnya, bukannya takut azab neraka, sebagian dari para pendosa dan pelaku maksiat itu malah ada yang melakukan semua itu dengan perasaan bangga, tanpa ada rasa bersalah atau merasakan penyesalan sedikitpu.
Taqwa kepada Allah Swt dan takut akan ancaman siksa-Nya di akhirat, akan dapat mendorong seseorang untuk selalu bersikap jujur dan menjauhi sikap dusta. Jika taqwa dan rasa takut kepada Allah telah tertanam dalam jiwa dan telah terbentuk, berarti telah terbentuk pula pengawasan melekat pada tiap-tiap individu Muslim. Dengan demikian segalanya akan berjalan dengan lancarinsya Allah Swt. Kita sebagai orang islam harus meyakini bahwa dunia ini sementara dan setelah dunia ini berakhir, manusia akan dibangkitkan dari alam kubur untuk menerima kebenaran yang sesungguhnya dan bertanggung jawab atas segala perbuatan baik maupun buruknya sewaktu di dunia. Maka kita sebagai makhluk Allah Swt harus patuh kepada perintahnya. Dan tidak melakukan perbuatan yang tidak di sukai Allah Swt seperti Korupsi.
Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng